Youtuber Pengunggah Video Hoaks Ricuh Asrama Mahasiswa Papua Dituntut Satu Tahun Penjara
Hukum SENIN, 20 JANUARI 2020 , 19:30:00 WIB | LAPORAN: I KOMANG ARIES DARMAWAN
RMOLJatim. Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah, Andria Ardiansyah dijatuhi tuntutan hukuman 1 tahun penjara lantaran dianggap terbukti menggunggah video hoaks terkait insiden kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap berada dalam tahanan,"kata JPU Muhammad Nizar dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/1).
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Yohannes Hehamony memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa maupun tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
"Silahkan ajukan pembelaan, majelis berikan waktu satu minggu,"pungkas hakim Yohannes Hehamony disambut kata siap dari penasehat hukum dan terdakwa.
Diketahui, Terdakwa Andria Ardiansyah dinyatakan JPU telah terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menggunggah
video berjudul provokatif "Tolak Bendera Merah Putih, Asrama Papua Digeruduk Warga".
Komentar Pembaca
Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda R ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
11 Anak Diajak Mesum, Ketua Ikatan Gay Tulungagu ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Dua Saksi Ahli Terdakwa Henry J Gunawan Perkuat ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Pelajar Bunuh Begal, Ahli Pidana Universitas Bra ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Hakim Pernah Minta Jaksa Panggil Sekkota dan Kab ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Terbukti Rasis, ASN Pemkot Surabaya Dituntut 8 B ...
SENIN, 20 JANUARI 2020






